Tujuh Tahun Gempa Pasigala, Masyarakat Kota Palu Harus Paham Zona Rawan Bencana

Sesi diskusi : Palu : Kota, Sungai dan Sesar. Refleksi 7 tahun bencana Pasigala 2018. (Sosialisasi RDTR Kota Palu 2023-2043)

Sesi Diskusi : dipimpin oleh Slamet Anugrah, dan pemateri diantaranya Achmad Arwien Afries (Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu), Ir.Drs. Abdullah (Akademisi, Pemerhati Kebencanaan), Muhammad Herianto (Penelusur Arsip).

RADAR PALU - Tepat pada 28 September 2025 Kota Palu mengenang 7 tahun musibah gempa, tsunami dan likuifaksi, setelah sehari sebelumnya Kota Administratif Palu merayakan ulang tahun ke 47. 

Achmad Arwien Afries selaku Kepala Dinas (Kadis) Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu yang juga sebagai pemateri mengajak seluruh peserta diskusi yang dilaksanakan oleh Komunitas Historia bertajuk "Palu : kota, sungai dan sesar, refleksi 7 tahun bencana Pasigala 2018" ini mengucapkan selamat merayakan hari ulang tahun kota.

Lalu sejurus kemudian mengajak peserta mengirimkan doa kepada para korban bencana tersebut.

Diskusi yang dipusatkan di kawasan kuliner Kalikoa, Kelurahan Ujuna, Kota Palu, Minggu (28/9/2025) ini sebut Koordinator Komunitas Historia Sulawesi Tengah, Mohamad Herianto diharapkan menjadi salah satu wadah merefleksikan kembali bencana 2018 pada tiga ruang yakni kota, sungai dan sesar untuk menarik pelajaran berharga dari peristiwa tersebut sebagai modal dalam melakukan mitigasi bencana.

Selain Herianto dan Achmad Arwien Afries, kegiatan ini juga dihadiri oleh Ir Abdullah akademisi dari Universitas Tadulako selaku Pemerhati Kebencanaan yang menjadi salah seorang pemateri utama.

Ketiganya bergantian menyajikan materi kepada para peserta soal refleksi tujuh tahun gempa Pasigala.

Dalam pemaparannya, Achmad Arwien Afries menjelaskan beberapa kawasan rawan bencana.

Kota Palu sendiri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palu tahun 2021-2041 dan Perwali Nomor 1 tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang 2023-2043.

“Jadi dalam aturan ini dijelaskan 4 zona. Ada zona pengembangan, zona bersyarat, zona terbatas dan zona terlarang. Jadi ada dua zona yang boleh dilakukan pembangunan yakni zona pengembangan dan zona bersyarat,” jelasnya Arwien.

Arwien menjelaskan bagi para investor, pembagian zona ini haruslah menjadi pertimbangan sebelum melakukan investasi di Kota Palu.

“Jadi ada salah seorang pengembang membeli lahan di ZRB III. Syarat untuk pengembangan rumah hunian itu tidak boleh di ZRB III. Jadi kalau untuk bangunan non hunian di ZRB III itu masih diperbolehkan,” jelasnya.

Sementara Ir Abdullah menjelaskan bahwa bencana yang terjadi pada 2018 tidak hanya gempa berkekuatan Magnitudo 7,4 tetapi juga memicu likuifaksi, tsunami, longsor dan downlift.

Gempa tersebut dipicu oleh pergerakan sesar Palu-Koro (SPK). “Sebagai warga yang hidup di salah satu sesar yang aktif, masyarakat harus waspada dan memahami mitigasi bencana. Jadi harus paham apa yang harus dilakukan ketika bencana, serta dimana saja spot evakuasi,” pungkasnya. (ril).


Editor : Syahril

Sumber : Liputan Radar Palu

Sumber Berita : radarpalu.jawapos.com

Baca Berita Utama pada link : https://radarpalu.jawapos.com/kota-palu/2606633783/tujuh-tahun-gempa-pasigala-masyarakat-kota-palu-harus-paham-zona-rawan-bencana?page=2

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT