Pembongkaran reklame tak berizin
PALU - Selasa, 17 Juni 2025. Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu bersama Satpol PP menertibkan reklame yang tersebar di sejumlah titik.
Salah satu titik reklame yang di tertibkan berada di Perempatan Jl. Gatot Subroto - Jl. Nusa Indah. hal ini dilakukan dalam upaya menjaga estetika dan kebersihan kota, selain itu reklame yang terlantar ini juga dapat mengancam keselamatan warga yang beraktivitas di sekitarnya.
Tindakan pembongkaran ini adalah wujud tindak tegas pemerintah dalam menjaga estetika kota, ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku usaha reklame yang belum memiliki izin agar menjadi perhatian.
Adapun kriteria reklame yang akan dibongkar oleh Pemkot Palu yakni reklame yang terlantar (Tak Berizin/Menyalahi ketentuan) dan reklame yang terdampak oleh pembangunan infrastruktur perkotaan. bagi reklame yang terdampak oleh pembangunan maka pemiliknya diarahkan untuk konsultasi kepada pemkot untuk lokasi reklame itu akan didirikan kembali.