Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

    Sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja DPRP Kota Palu, maka mempunyai tugas dan fungsi DPRP Kota Palu antara lain membantu Wali Kota Palu dalam melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Penataan Ruang dan Pertanahan dan tugas pembantuan yang diberikan kepala daerah. Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, menyelenggarakan fungsi:
         o   Perumusan Kebijakan Urusan Penataan Ruang dan Pertanahan;
         o   Pelaksanaan Kebijakan Urusan Penataan Ruang dan Pertanahan;
         o   Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan Urusan Penataan Ruang dan Pertanahan;
         o   Pelaksanaan Administrasi Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan; dan
         o   Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas 
              fungsinya.


LINK TERKAIT