Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Lakukan Pemasangan Plang Informasi di Kawasan Sempadan Sungai

Plang Informasi pada kawasan sempadan sungai agar pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukan.

Plang Peringatan

Palu, 14 Juli 2025 — Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, khususnya Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang, melaksanakan kegiatan pemasangan plang Informasi di kawasan sempadan sungai. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif dalam mengendalikan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kota Palu.

Plang informasi ini berisi larangan serta imbauan kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan kawasan sempadan sungai untuk kegiatan pembangunan yang melanggar ketentuan. Sebagai kawasan perlindungan setempat, sempadan sungai memiliki fungsi ekologis dan strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan, mencegah erosi, dan mengurangi risiko bencana seperti banjir yang kerap terjadi saat musim hujan.

Kepala Bidang perencanaan dan pemanfaatan ruang, Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu menjelaskan bahwa pemasangan plang ini merupakan langkah nyata dalam menegakkan aturan tata ruang, sekaligus sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya pemanfaatan ruang yang sesuai dengan peruntukannya. 

“Kami berharap melalui pemasangan plang ini, masyarakat dapat lebih memahami bahwa kawasan sempadan sungai bukan untuk dimanfaatkan secara bebas, apalagi dibangun menjadi permukiman atau bangunan usaha. Langkah ini juga merupakan bentuk pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran yang nantinya menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan keselamatan warga,” ujar Emy Awali Selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang di sela kegiatan.

Pemasangan dilakukan di beberapa titik strategis (Kelurahan Silae dan Kelurahan Kabonena) yang telah diidentifikasi sebagai kawasan rawan pemanfaatan ruang tidak sesuai peruntukan. Kegiatan ini juga melibatkan tim teknis yang memastikan posisi plang berada pada lokasi yang mudah terlihat oleh masyarakat serta tidak mengganggu aliran sungai maupun akses publik.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Palu menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan tertib tata ruang. Selain itu, masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan jika terdapat kegiatan pembangunan yang dicurigai melanggar aturan pemanfaatan ruang.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pengaturan pemanfaatan ruang yang lebih luas dan berkelanjutan, demi terciptanya Kota Palu yang aman, tertib, dan ramah lingkungan bagi seluruh masyarakat.

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT